Info PNS ASN teraktual

SE Menpan terkait penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN

SE Menpan
Dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Unduh SE Menpan di sini

Related : SE Menpan terkait penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN

0 Komentar untuk "SE Menpan terkait penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN"